Harga iPhone 17 di Malaysia dan Singapura, Harga Masuk RI Sampai Segini
Dalam sertifikat tersebut, setiap produk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%. Setelah proses sertifikat TKDN selesai, Apple tinggal mengajukan izin menjual produk tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sertifikasi Postel.
Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar 2 minggu, sehingga kemungkinan besar seri iPhone 17 sudah mulai tersedia pada awal Oktober mendatang.
Setelah diluncurkan secara global pada 9 September, iPhone 17 sudah bisa dipesan (pre-order) mulai 12 September ini di beberapa negara, termasuk negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Harga iPhone 17 di Malaysia:
iPhone Air
256GB - RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)
512GB - RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)
1TB - RM 6.999 (Rp 27 jutaan)
iPhone 17
256GB - RM 3.999 (Rp 15,5 jutaan)
512GB - RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)
iPhone 17 Pro
256GB - RM 5.499 (Rp 21,4 jutaan)
512GB - RM 6.499 (Rp 25,2 jutaan)
1TB - RM 7.499 (Rp 29,1 jutaan)
iPhone 17 Pro Max
256GB - RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)
512GB - RM 6.999 (Rp 27,2 jutaan)
1TB - RM 7.999 (Rp 31,1 jutaan)
Harga iPhone 17 di Singapura:
iPhone Air
256GB - S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)
512GB - S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)
1TB - S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)
iPhone 17
256GB - S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan)
512GB - S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)
iPhone 17 Pro
256GB - S$ 1.749 (Rp 22,3 jutaan)
512GB - S$ 2.049 (Rp 26 jutaan)
1TB - S$ 2.349 (Rp 30 jutaan)
iPhone 17 Pro Max
256GB - S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)
512GB - S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)
1TB - S$ 2.499 (Rp 31,9 jutaan)
2TB - S$ 3.099 (Rp 39,6 jutaan)
Hitungan Bea Masuk Indonesia
Jika membeli iPhone 17 di Singapura dan dibawa masuk ke Indonesia, pada November 22 lalu dengan hitungan pajak untuk varian termurah $ 1.299 (iPhone 17 256GB) adalah sebagai berikut
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (1.299+5+11) x 12.787 = 16.814.905 (dibulatkan menjadi 16.815.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
BM = 7,5% x 16.815.000 = 1.261.125, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.262.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 16.815.000 + 1.262.000 = 18.077.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
BM 11% x 18.077.000 = 1.988.470, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.989.000
Total tagihan menjadi BM + PPN= 1.262.000 + 1.989.000 = 3.251.000
Artinya, harga iPhone 17 termurah yang dibanderol S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan), bea dan pajaknya mencapai Rp 3.251.000, sehingga totalnya ketika dibawa ke Indonesia menjadi Rp 19.851.000.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5343627/original/071445700_1757464622-pro.jpg)
Posting Komentar untuk "Harga iPhone 17 di Malaysia dan Singapura, Harga Masuk RI Sampai Segini"