Mempersiapkan Pernikahan Secara Syar’i dan Legal: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin

Pernikahan adalah momen sakral dan bersejarah dalam kehidupan setiap insan. Bagi seorang Muslim, pernikahan bukan hanya soal cinta dan kebersamaan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi syar’i dan legal. Sayangnya, masih banyak calon pengantin yang belum memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan mengulas bagaimana mempersiapkan pernikahan secara syar’i dan legal, agar sah secara agama dan diakui oleh negara.

Pentingnya Menikah Secara Syar’i dan Legal

Menikah secara syar’i berarti melaksanakan akad nikah sesuai dengan rukun dan syarat dalam ajaran Islam. Sementara menikah secara legal berarti mengikuti prosedur administrasi negara yang berlaku, seperti pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua aspek ini penting karena:

  • Menikah secara syar’i menjamin keabsahan pernikahan menurut agama.

  • Menikah secara legal melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri serta anak-anak mereka di mata hukum.

Langkah-Langkah Mempersiapkan Pernikahan Secara Syar’i

1. Menentukan Niat yang Lurus

Segala sesuatu dimulai dari niat. Niatkan pernikahan sebagai ibadah untuk meraih ridha Allah SWT, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan sosial atau gaya hidup.

2. Memilih Pasangan yang Sesuai Kriteria Islam

Islam memberikan pedoman dalam memilih pasangan, di antaranya:

  • Agama dan akhlak yang baik

  • Kesehatan jasmani dan rohani

  • Kecocokan visi dan misi hidup

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Melaksanakan Khitbah (Lamaran) yang Syar’i

Khitbah adalah proses melamar calon pasangan. Dalam Islam, khitbah dilakukan secara sopan dan tidak menyalahi norma agama, seperti menghindari khalwat dan menjaga adab pergaulan.

4. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah

Bimbingan pra nikah membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Saat ini, KUA di banyak daerah telah menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (BINWIN) secara gratis.

5. Melaksanakan Akad Nikah Sesuai Syariat

Akad nikah menjadi inti pernikahan secara syar’i, yang meliputi:

  • Wali nikah

  • Dua orang saksi

  • Mahar

  • Ijab dan qabul

Semua komponen tersebut harus terpenuhi agar pernikahan sah menurut agama.

Langkah-Langkah Menikah Secara Legal (Administratif)

1. Mendaftar ke KUA atau Disdukcapil

Bagi umat Islam, pencatatan nikah dilakukan di KUA kecamatan sesuai domisili calon pengantin wanita. Sedangkan bagi non-Muslim, dilakukan di Disdukcapil.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan di KUA:

  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

  • Fotokopi akta kelahiran

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi yang menikah di luar domisili)

  • Pas foto terbaru

  • Surat izin orang tua (jika belum 21 tahun)

  • Bukti telah mengikuti bimbingan pra nikah

3. Melunasi Biaya Administrasi

Pernikahan di KUA dan jam kerja adalah gratis sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014. Namun jika di luar jam kerja atau di luar kantor, ada biaya yang ditentukan negara.

4. Pencatatan dan Penerbitan Buku Nikah

Setelah akad dilangsungkan, petugas KUA akan mencatat pernikahan dan menerbitkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan menurut negara.

Manfaat Menikah Secara Syar’i dan Legal

  1. Diakui oleh Agama dan Negara
    Menikah secara syar’i menjamin keabsahan agama, dan menikah secara legal menjamin perlindungan hukum.

  2. Melindungi Hak Istri dan Anak
    Pencatatan nikah berguna untuk mengurus KTP, KK, BPJS, warisan, hingga akta kelahiran anak.

  3. Menghindari Dampak Hukum
    Pernikahan tidak tercatat bisa dianggap sebagai perkawinan ilegal yang berdampak pada hak-hak perdata.

  4. Mendapatkan Bimbingan Resmi
    Dengan mendaftar resmi, pasangan bisa mengikuti pembinaan dari KUA untuk bekal rumah tangga yang harmonis.

Pernikahan yang dirancang dengan matang akan melahirkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Memadukan nilai syar’i dan legal dalam pernikahan bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah dan negara, tetapi juga upaya untuk membangun keluarga yang kuat secara spiritual dan administratif.

Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan untuk mempersiapkan semuanya dengan baik. Jangan hanya mengejar resepsi mewah, tetapi lupakan keabsahan pernikahan. Mari wujudkan pernikahan yang halal, sah, dan berkah, demi masa depan yang penuh kebaikan.


Editor : A. Kurniawan

 

Posting Komentar untuk "Mempersiapkan Pernikahan Secara Syar’i dan Legal: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin"