Etika Khitbah (Lamaran) dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Muslim
Khitbah atau lamaran adalah langkah awal yang penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam. Tidak hanya sekadar menyatakan keinginan untuk menikah, khitbah memiliki adab dan etika yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat dan menjaga kehormatan kedua belah pihak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap etika khitbah menurut ajaran Islam, mulai dari definisi, hukum, hingga tata cara dan larangan yang harus dijauhi.
Apa Itu Khitbah?
Secara bahasa, khitbah berarti permintaan untuk menikah. Dalam istilah syar’i, khitbah adalah pernyataan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan (atau walinya) untuk menikahinya, sebelum akad nikah dilangsungkan.
Khitbah bukanlah akad nikah, melainkan hanya bentuk permintaan atau pernyataan niat secara resmi. Oleh karena itu, meskipun seseorang telah melakukan khitbah, ia belum menjadi suami atau istri dari pihak yang dilamar.
Hukum Khitbah dalam Islam
Hukum melakukan khitbah adalah mubah (boleh), tetapi menjadi sunnah jika diyakini dapat menjaga kemaslahatan dan sebagai bentuk keseriusan dalam menjalin hubungan yang halal.
Namun demikian, khitbah memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak menyelisihi aturan agama.
Etika Khitbah dalam Islam
Berikut adalah beberapa etika penting yang perlu diperhatikan dalam proses lamaran menurut syariat Islam:
1. Melamar Perempuan yang Belum Dilamar Orang Lain
Dalam Islam, dilarang keras melamar wanita yang sudah dalam proses khitbah dengan lelaki lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang mukmin tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkan.”(HR. Bukhari dan Muslim)Larangan ini bertujuan untuk menghindari perselisihan dan menjaga ukhuwah antar sesama Muslim.
2. Memastikan Status Perempuan yang Dituju
Sebelum melakukan khitbah, sangat penting memastikan bahwa perempuan yang akan dilamar:
-
Bukan istri orang lain,
-
Tidak sedang berada dalam masa iddah (baik karena cerai maupun ditinggal mati),
-
Tidak sedang dalam khitbah orang lain (kecuali sudah ditolak atau tidak dilanjutkan).
3. Menjaga Adab saat Khitbah
Khitbah sebaiknya dilakukan melalui perantara wali perempuan. Dalam banyak budaya Muslim, pihak laki-laki akan datang bersama keluarganya untuk mengutarakan maksud baik kepada wali si perempuan.
Adab yang perlu dijaga antara lain:
-
Menghindari khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang belum halal,
-
Berpakaian sopan dan bersikap santun,
-
Tidak menjanjikan sesuatu yang belum pasti atau berlebihan.
4. Memberikan Mahar atau Hadiah sebagai Tanda Keseriusan
Meskipun mahar baru diberikan saat akad nikah, dalam proses lamaran terkadang pihak laki-laki memberikan hadiah sebagai bentuk kesungguhan. Ini diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak menjadi syarat mutlak diterimanya lamaran.
5. Menjaga Kerahasiaan Khitbah
Salah satu prinsip penting dalam khitbah adalah tidak diumumkan secara terbuka sebelum ada kepastian dari kedua belah pihak. Ini untuk menjaga privasi dan menghindari fitnah jika lamaran tidak berlanjut ke pernikahan.
Hal-Hal yang Harus Dihindari dalam Khitbah
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan harus dihindari antara lain:
-
Melakukan pacaran setelah khitbah,
-
Menganggap khitbah sebagai pengikat layaknya suami istri,
-
Berlebih-lebihan dalam pesta lamaran,
-
Mempublikasikan hubungan ke media sosial sebelum akad.
Penutup
Khitbah dalam Islam adalah proses yang sarat dengan nilai-nilai etika dan adab. Melalui khitbah yang sesuai syariat, pasangan dapat memulai langkah menuju pernikahan yang diridhai Allah SWT.
Menjaga etika dalam khitbah bukan hanya bentuk kesopanan, tetapi juga bagian dari ibadah yang membawa keberkahan dalam rumah tangga yang akan dibina.
Editor : A. Kurniawan
Posting Komentar untuk "Etika Khitbah (Lamaran) dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Muslim"